Cuti Tahunan : Karyawan dengan Masa Kerja Diatas 1 Tahun - 12 Hari / Tahun
Cuti Menikah : Pernikahan Karyawan Sendiri - 3 Hari Kerja (Hari H)
Cuti Menikahkan / Khitan / Baptis : Pernikahan Anak Karyawan / Khitanan Anak / Pembaptisan Anak - 2 Hari Kerja (Hari H)
Cuti Istri Melahirkan / Keguguran : Istri Pekerja Melahirkan atau Keguguran - 2 Hari Kerja (Hari H)
Cuti Kematian : Suami/Istri, Anak, Orang Tua/Mertua Karyawan Meninggal Dunia - 2 Hari Kerja (Hari H)
Cuti Kematian : Anggota Keluarga dalam Satu Rumah Karyawan Meninggal Dunia - 1 Hari Kerja (Hari H)
Cuti Melahirkan : Cuti Khusus Prinsiple PT. Loreal Indonesia